AKREDITASI KEGIATAN DAN HASIL BELAJAR
Tugas Kelompok
Mata Kuliah Teknologi Informasi dan Komunikasi
(Dosen Pengampu : Prof. Dr. Yusufhadi Miarso, M.Sc)
Di Susun Oleh :
Kelompok 3
1. DWI WAHYUINI
NIM : 0805136119
2. DWI WIBOWO
NIM : 0805136120
3. DWI SARI HARUMINGTYAS
NIM : 0805136121
PROGRAM PASCA SARJANA MANAJEMEN PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MULAWARMAN
TAHUN 2008
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap kearah yang kita harapkan sesuai dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional maka Pemerintah melakukan pengembangan dan sekaligus membangun sistem pengendalian mutu Pendidikan melalui tiga program yang terintegritasi yaitu Standarisasi, Akreditasi, dan Sertifikasi.
Akreditasi sekolah menjadi salah satu bagian yang penting dalam upaya memperoleh informasi tentang kondisi nyata suatu sekolah berdasarkan standar minimal, dan dilakukan secara adil dan merata baik sekolah Negeri maupun sekolah swasta.
Akreditasi dilakukan dalam rangka untuk menentukan kelayakan program dan satuan Pendidikan Sekolah pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan. Pelaksanaan akreditasi dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk Akuntabilitas publik dalam rangka perjaninan mutu kepada publik.
Akreditas sekolah sangat perlu dilakukan sebagai Akuntabilitas kepada publik karena menggambarkan hasil yang telah dicapai oleh sekolah maupun upaya-upaya yang telah dilakukan oleh sekolah tersebut.
B. RUMUSAN MASALAH
C. PEMBAHASAN
a. Pengertian akreditasi sekolah
Akreditasi Sekolah adalah Suatu kegiatan penilaian kelayakan dan kinerja suatu sekolah berdasarkan kriteria (standar) yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh BAS (Badan Akreditasi Sekolah) yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengkuan peringkat kelayakan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional 087/U/2002.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa tindakan menilai tingkat kelayakan setiap sekolah. Membandingkan keadaan suatu sekolah menurut kenyataan dengan kriteria (standar) yang telah ditetapkan. Jika menurut kenyataan lebih besar atau sama dengan standar maka dinyatakan terakreditasi. Jika menurut kenyataan lebih kecil daripada standar yang telah ditetapkan dinyatakan tidak terakreditasi. Sekolah yang terakreditasi dapat diperingkatkan menjadi tiga klasifikasi yaitu amat baik, baik, dan cukup.
b. Tujuan akreditasi sekolah
Akreditasi Sekolah bertujuan untuk :
1. Memberikan informasi bahwa sebuah sekolah atau program telah memenuhi standar kelayakan dan kinerja yang telah ditentukan
2. Membantu sekolah melakukan evaluasi diri dan menentukan kebijakan sendiri dalam upaya peningkatan mutu.
3. Membimbing calon pesrta didik, orang tua dan masyarakat untuk mengidentifikasi sekolah bermutu yang dapat memenuhi kebutuhan individu terhadap pendidikan termasuk mengidentifikasi sekolah yang memiliki prestasi dala suatu bidang tertentu
4. Memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah yang dapat digunakan sebagai alat penbinaan, pengembangan dan peningkatan mutu.
5. Menentukan tingkat kelayakan dan kinerja suatu sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan Pendidikan.
c. Masa Berlaku.
Masa berlaku akreditasi sekolah adalah 4 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Sekolah wajib mengajukan akreditasi ulang paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku akreditasi berakhir. Bagi sekolah yang masa berlakunya telah berakhir dan menolak untuk diakreditasi ulang oleh BAS, maka status akreditasi sekolah yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku.
Akreditasi telah dilakukan sejak tahun 2002, sedangkan Sekolah yang telah diakreditasi sampai dengan tahun 2006 dari TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Sleman sebanyak 534 sekolah dari 1.079 sekolah, dengan perincian yang telah diakreditasi TK 180 Sekolah dari 462 sekolah, SD 267 sekolah dari 514 sekolah dan SMP 87 sekolah dari 103 sekolah. Sekolah yang masih belum terakreditasi sebanyak 545 sekolah, dengan perincian TK 282 sekolah, SD 247 sekolah, dan SMP 16 sekolah
D. MANFAAT AKREDITASI SEKOLAH
1. Memberikan umpan balik bagi sekolah yang bersangkutan sehingga dapat dilakukan upaya-upaya perbaikan, pengembangan dan peningkatan kinerja sekolah.
2. Membantu masyarakat dalam menentukan pilihan sekolah melalui informasi tentang peringkat akreditasi sekolah.
3. Membantu pemetakan kelayakan dan kinerja sekolah secara Mikro, Meso dan Makro.
4. Membantu pengembangan sekolah melalui pemberian informasi tentang posisi sekolah tertentu terhadap sekolah lainnya, posisi Dinas Pendidikan tertentu terhadap Dinas Pendidikan lainnya. Dan sebagai informasi secara nasional tentang tingkat kinerja Pendidikan di Indonesia yang dapat digunakan untuk pembinaan, pengembangan dan peningkatan kinerja secara Mikro, Meso dan Makro.
Manfaat Akreditasi sekolah yang lebih spesifik lagi adalah hasil Akreditasi sekolah dapat dimanfaatkan oleh pelaku Pendidikan yaitu bagi sekolah, Kepala Sekolah, Guru, Masyarakat dan Orang Tua, Dinas Pendidikan dan Pemerintah.
1. Bagi Sekolah:
a. Acuan dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan dan rencana pengembangan sekolah
b. Bahan masukan dan umpan balik usaha pemberdayaan pengembangan kinerja warga sekolahdalam menerapkan visi,misi, tujuan , sasaran , strategi, dan peningkatan status jenjang akreditasi sekolah.
c. Pendorong motivasi untuk terus meningkatkan kualitas sekolah
d. Pengakuan sebagi sekolah berkualitas
2. Bagi Kepala Sekolah :
a. Bahan informasi untuk pemetaan indikator keberhsilan warga sekolan dan kinerja kela sekolah.
b. Bahan masukan untuk penyusunan aggaran pendapatan dan belanja sekolah
3. Bagi Guru :
a. Dorongan untuk selalu meningkatkan diri memberikan layanan yang terbaik bagi siswanya.
b. Meningkatkan profesionalisme guru untuk memperoleh dan meningkatkan hasil akreditasi
4. BagicMasyarakat :
a. Informasi akurat untuk menyatakan kualitas pendidikan yang ditawarkan oleh sekolah
b. Menumbuhkan rasa percaya diri mereka memperoleh pendidikan yang baik dan berkualitas.
E. RUANG LINGKUP
Sekolah yang diakreditasi meliputi :
1. TK
2. TKLB
3. SD
4. SDLB
5. SLTP
6. SLTP LB
7. SMU
8. SMK
9. SMLB
F . SISTEM AKREDITASI SEKOLAH
Prinsip dasar yang dijadikan pijakan dalam melaksanakan Akreditasi sekolah adalah :
1. OBYEKTIF
2. EFEKTIF
3. KOMPREHENSIF
4. KEMANDIRIAN
5. KEHARUSAN
Peningkatan mutu dan Akreditasi sekolah
Untuk kepentingan akreditasi, mutu sekolah dilihat dari tingkat kelayakan penyelenggaraan sekolah dan sekaligus kinerja yang dihasilkan sekolah dengan mengacu pada komponen utama sekolah meliputi :
1. Kurikulum dan Proses belajar mengajar
2. Adminstasi / manajemen sekolah
3. Organisasi dan kelembagaan sekolah
4. Sarana prasarana
5. Ketenagaan
6. Pembiyayaan peserta didik
7. Peran serta masyarakat
8. Lingkungan sekolah
Secara umum hubungan antara kegiatan akreditasi dalam siklus peningkatan mutu sekolah dapat dilihat pada gambar berikut ini
Akreditasi ada masa berlakunya sehingga harus dievaluasi secara periodik untuk menjaga standar mutu dan kualitasnya.
Akreditasi pada prinsipnya merupakan pengakuan terhadap kualitas sekolah. Akreditasi ada masa berlakunya sehingga harus dievaluasi secara periodik untuk menjaga standar mutu dan kualitasnya. Akreditasi ini prinsipnya merupakan pengakuan terhadap kualitas sekolah. Akreditasi ini ada masa berlakunya sehingga harus dievaluasi secara periodik untuk menjaga standar mutu dan kualitasnya. Permasalahannya, bagaimana sekolah dapat menerapkan prinsip-prinsip akreditasi di dalam seluruh sistem penyelenggaraan kegiatan di sekolah didalam kurun waktu yang panjang. Bagaimana sekolah dapat menerapkan prinsip kejujuran, keterbukaan, keadilan, keunggulan mutu, profesionalisme, obyektifitas dan akuntabilitas. Semua prinsip ini merupakan konsep yang abstrak yang harus bisa diturunkan dalam ranah konkrit berupa kegiatan dan tindakan yang dapat diukur dan dilihat hasilnya.
G . KOMPONEN SEKOLAH YANG DIAKREDITASI
1. KURRIKULUM DAN PROSES BELAJAN MENGAJAR
2. ADMINISTRASI / MENEGEMEN SEKOLAH
a. Visi, Misi dan Tujuan Sekolah
b. Managemen
c. Kepemimpinan
d. Administrasi
3. ORGANISASI
a. Organisasi
b. Kelembagaan
4. SARANA PRASARANA
5. KETENAGAAN
6. PEMBIAYAAN / PENDANAAN
7. PESERTA DIDIK
a. PSB dan Pengembangan
b. Keluaran (Out put, Out come)
8. PERAN SERTA MASYARAKAT
9. LINGKUNGAN / KULTUR SEKOLAH
a. Lingkungan Sekolah
b. Kultur Sekolah
H. PENENTUAN PERINGKAT AKREDITASI SEKOLAH
Hasil Akreditasi Sekolah dinyatakan dalam peringkat Akreditasi Sekolah yang terdiri atas tiga klasifikasi, yaitu :
A ( Amat Baik )
B ( Baik )
C ( Cukup )
Bagi Sekolah yang hasil Akreditasinya kurang dari C dinyatakan tidak terakreditasi.
I. HASIL BELAJAR
Pengertian Evaluasi, Pengukuran, Tes dan Penilaian (Assessment)
Banyak orang mencampuradukkan pengertian antara evaluasi, pengukuran (measurement), tes, dan penilaian (assessment), padahal keempatnya memiliki pengertian yang berbeda. Evaluasi adalah kegiatan identifikasi untuk melihat apakah suatu program yang telah direncanakan telah tercapai atau belum, berharga atau tidak, dan dapat pula untuk melihat tingkat efisiensi pelaksanaannya. Evaluasi berhubungan dengan keputusan nilai (value judgement). Stufflebeam (Abin Syamsuddin Makmun, 1996) memengemukakan bahwa : educational evaluation is the process of delineating, obtaining,and providing useful, information for judging decision alternatif . Dari pandangan Stufflebeam, kita dapat melihat bahwa esensi dari evaluasi yakni memberikan informasi bagi kepentingan pengambilan keputusan. Di bidang pendidikan, kita dapat melakukan evaluasi terhadap kurikulum baru, suatu kebijakan pendidikan, sumber belajar tertentu, atau etos kerja guru.
Pengukuran (measurement) adalah proses pemberian angka atau usaha memperoleh deskripsi numerik dari suatu tingkatan di mana seorang peserta didik telah mencapai karakteristik tertentu.
Penilaian (assessment) adalah penerapan berbagai cara dan penggunaan beragam alat penilaian untuk memperoleh informasi tentang sejauh mana hasil belajar peserta didik atau ketercapaian kompetensi (rangkaian kemampuan) peserta didik. Penilaian menjawab pertanyaan tentang sebaik apa hasil atau prestasi belajar seorang peserta didik.Hasil penilaian dapat berupa nilai kualitatif (pernyataan naratif dalam kata-kata) dan nilai kuantitatif (berupa angka). Pengukuran berhubungan dengan proses pencarian atau penentuan nilai kuantitatif tersebut. Tes adalah cara penilaian yang dirancang dan dilaksanakan kepada peserta didik pada waktu dan tempat tertentu serta dalam kondisi yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang jelas.
Ruang Lingkup Penilaian Hasil Belajar
Hasil belajar peserta didik dapat diklasifikasi ke dalam tiga ranah (domain), yaitu: (1) domain kognitif (pengetahuan atau yang mencakup kecerdasan bahasa dan kecerdasan logika - matematika), (2) domain afektif (sikap dan nilai atau yang mencakup kecerdasan antarpribadi dan kecerdasan intrapribadi, dengan kata lain kecerdasan emosional), dan (3) domain psikomotor (keterampilan atau yang mencakup kecerdasan kinestetik, kecerdasan visual-spasial, dan kecerdasan musikal).
Adanya akreditasi ini juga menetukan hasil belajar peseta didik bagaiman proses, kemampuan dan dan tingkat prestasi apakah sesuai dengan yang diharapkan. Melalui evaluasi hasil belajar akan didapapat akan menjadi gambaran yang jelas tetang sekolah itu sendiri, kemajuan, dan mutu pendidikan tersebuat dapat dilihat. Sehingga untuk mendapatkan akreditas sekolah yang baik lembaga- lembaga sekolah akan berlomba – lomba untuk menentukan strategi dan cara peningkatkan hasil belajar peserta didiknya agar lebih meningkat dalam pencapaian hasil belajarnya, karena ini merupakan salah satu yang menjadi pandangan dan pertibangan bagi para orang tua siswa melihat mutu sekolah tersebuat.
Dalam Undang –Undang Dasar No.20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Indonesia Pasal 58 menerangkan bahwa “ Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk menentukan proses, kemajuan, dan perbaikan hasil peserta didik secara berkesinambungan dan evaluasi peserta didik, sayuan pendidikan dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan .
KESIMPULAN
Dengan adanya akreitasi sekolah akan memacu sekolah untuk terus melakukan perbaikan terus menerus baik sekolah yang telah terakreditasi baik maupaun yang masih rendah, perbaikan tersebuat meliputi semua aspek atntara lain kurikulum, administrasi, pembiyayaan, sarana prasarana, hasil belajar peserta didik dan lain- laian.
Dengan demikian apa yang diharapkan olah sekolah dapat terwujud dan dapat meningkatnya mutu pendidikan disekolah tersebut dan mencapai tujuan pendidikan nasional indonesia.
SARAN
Dari Makalah ini merupakan tugas kelompok dan diajukan sebagai bagian dari tugas akhir mata kuliah Tenolagi Informasi dan Komoniaksi dosen Pengampu Prof. Dr. Yusufhadi Miarso, M.Sc. Penyusunan makalah ini banyak mengambil dari berbagai sumber bahan dari buku rujukan yang masih berkaitan.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan- kekurangan yang perlu diperbaiki dan diperlukan saran dan kritiknya, agar makalah ini lebih sempurna dan sangat berguna bagi kita semua. Saran dan kritik yang membangun sangat kami butuhkan demi kesempurnaan makalah ini.
SUMBER PUSTAKA
Usman, Husaini.2006. Manajemen Tori, Praktik, dan Riset Pendidikans. Jakarta. Bumi Aksara
Hidayanto, Dwi Nugroho. 2007. Pemikiran Kependidikan dari Filsafat ke Ruang Kelas.
Yazid, Syafar, 2007. Peneliti Unila Paparkan Pengembangan Model Akreditasi
Sekolah.
http://www.unila.ac.id/.
.Akhmadsudrajat, 2008, Penilaian hasil belajar
http://www.akhmadsudarjar.wordpress.com/
______ 2003. Pedoman Akreditasi
http://www.bas.dikmentidki.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar